Pengusaha yang tidak membayar upah lembur untuk pegawai yang bekerja di hari libur dapat dipenjara dan didenda.#bisnisupdate ...
Pekerja atau buruh yang masuk kerja di hari libur nasional seperti Isra Miraj dan Imlek mesti mendapat uang lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan aturan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar pegawai saat libur.
Bekerja di hari libur merupakan hal yang tidak asing bagi pekerja. Perusahaan/pengusaha dipersilakan mempekerjakan karyawannya, asalkan membayar upah lembur kerja di hari libur nasional.
Sementara menurut SKB 3 Menteri dijelaskan, tanggal 28 Januari 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka menyambut ...
Jawabannya: Tanggal 28 Januari 2025 bukanlah hari libur nasional seperti kedua hari yang mengapitnya. Hanya saja, tanggal 28 ...
Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait hak pekerja untuk mendapatkan libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Besaran upah lembur dihitung berdasarkan jam kerja. Pekerja dengan waktu kerja enam hari dan 40 ...
Tanggal 28 Januari 2025 jatuh pada hari Selasa, di antara dua hari libur nasional, yakni libur Isra Miraj dan Imlek 2025.
Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur (Hal ini disesuaikan dengan pasal 77 ayat [2] UU No.13/ ...
INFO NASIONAL – Pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran wajib membayar upah lembur, jika tidak, maka akan dikenakan sanksi. Hal itu ...
28 Januari 2025 adalah salah satu hari libur yang resmi ditentukan pemerintah dalam SKB 3 Menteri. Ada momen apa?